Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai terdapat delapan permainan dunia maya atau game online yang berbahaya bagi anak. Ini lantaran dalam kedelapan game online tersebut berisi materi kekerasan. Sejalan dengan banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan pada anak anak ,
“Bermain game online bisa membuat anak menjadi kecanduan untuk terus bermain game online,” ujar Wakil Ketua KPAI Maria Advianti dalam keterangan tertulis kutipan Dream Kamis, 4 Juni 2015.
Berikut ini 8 Game online akan di tutup :
- Counter Strike
- Lost Saga
- Point Blank
- World of Warcraft
- Call of Duty
- RF Online
- AION
- Gunbound
8 Game di atas ini bisa membuat akan kecanduan untuk bermain game, serta mendorong mereka melakukan hal negatif, seperti melakukan tingkah-tingkah seperti yang ada digame tersebut.” Ujar Sadly
Terkait hal ini, terang Septriana, pemerintah telah membuat regulasi terkait game online, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Regulasi tersebut melarang materi tayangan termasuk game online yang terkait persoalan kesusilaan, perjudian, penghinaan, pemerasan, berita bohong, SARA, dan ancaman kekerasan.
“Sebenarnya masih banyak game lain yang memberikan pengaruh positif bagi anak-anak pecinta game, tapi itu kurang diminati oleh anak-anak itu sendiri.” Ujar Sadly
Sumber : http://beritaku.net/heboh-8-game-online-akan-segera-di-hapuskan/