Hukum mimpi basah setelah sahur Atau Bulan Ramadhan.Mimpi basah setelah sahur mungkin diantara para sobat darmanto ada yang pernah mengalamainya.Mimpi basah terjadi tanpa niat dan tanpa kesengajaan orang yang mengalaminya. Mimpi basah terjadi karena proses biologis ketika kapasitas sperma sudah melewati ambang batas, maka sperma itu keluar lewat mimpi, yang kemudian disebut mimpi basah.
Karena mimpi basah itu terjadi di luar kesengajaan atau kesadaran kita, maka hukumnya sama seperti kita makan atau minum tanpa sengaja. Oleh karena itu, puasanya tetap sah dan harus dilanjutkan hingga magrib.
Dalam hadits yang merujuk pada keterangan-keterangan yang sahih dari Nabi Muhammad SAW ternyata mimpi basah tidaklah membatalkan puasa.Berikut ini hadits tentang hukum mimpi basah setelah sahur dibulan puasa tentang hukum muntah disaat berpuasa:
Muntah & mimpi basah
Orang yang muntadan mimpi basah puasanya tidak batal karena itu di luar kemampuan dirinya. Sebagaimana hadits, “Tidak batal orang yangmuntah, yang mimpi hubungan seks, dan berbekam (diambil darah).” (H.R. Abu Daud).
Selain mimpi basah dan muntah disaat puasa yang tidak menyebabkan batalnya puasa,diantara hal lain yang tidak membatalkan puasa adalah Tidak batal puasanya orang yang diambil darahnya ketika sedang berpuasa.
Diambil darah
Diambil darah saat puasa untuk keperluan laboratorium atau sebagai donor darah tidak membatalkan puasa kecuali jika dengan donor tubuh menjadi lemah (drop), diperbolehkan untuk berbuka. Hal ini mengacu pada hadis, “Nabi Muhammad SAW berbekam (diambil darah) ketika beliau puasa” (H.R. Bukhari).
Nah sobat Darmanto semua,semoga catatan saya pada kali ini mengenai hukum mimpi basah setelah sahur yang sudah jelas hukumnya adalah tidak batal sesuai hadits yang diriwayatkan oleh H.R. Abu Daud tersebut ada manfaatnya.